Lompat ke isi

Presidium Kongres Rakyat Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presidium Kongres Rakyat Nasional
Hanzi tradisional: 全國人民代表大會會議主席團
Hanzi sederhana: 全国人民代表大会会议主席团
Makna harfiah: Presidium Sidang Majelis Perwakilan Rakyat Nasional

Presidium Kongres Rakyat Nasional (PKRN) adalah otoritas tertinggi Republik Rakyat Tiongkok selama Kongres Rakyat Nasional (KRN) dan berfungsi sebagai "badan majelis sementara" yang memimpin semua sidang KRN, sesuai dengan Undang-undang Organik KRN.[1] Rancangan daftar anggota presidium diajukan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KTKRN) sebelum sidang KRN dimulai dan setelah dibahas oleh berbagai delegasi, kemudian diajukan dalam rapat persiapan KRN untuk diadakan pemilihan anggota PKRN. Sebelum setiap sidang KRN, selalu diadakan rapat persiapan untuk memilih presidium dan sekretaris jenderal rapat, serta memberikan suara pada rancangan dan agenda sidang.

Anggota PKRN terdiri dari anggota Kongres Rakyat Nasional,[2] para pejabat senior Partai Komunis Tiongkok, delegasi dari provinsi dan kota madya termasuk dari Hong Kong, Makao, Taiwan, partai non-Komunis, Federasi Industri dan Perdagangan Seluruh Tiongkok, serta tokoh-tokoh dari berbagai macam elemen lainnya seperti institusi pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, Tentara Pembebasan Rakyat, kepolisian, buruh dan tani, etnis minoritas, perwakilan Tionghoa perantauan, olahraga, seni, hingga agama.[3][2]

PKRN memimpin sidang KRN dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden Tiongkok serta jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal untuk lembaga Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Komisi Militer Pusat dan Mahkamah Agung Rakyat.[1] Pada praktiknya, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KTKRN) yang menyusun daftar calon pemimpin atau ketua lembaga-lembaga tersebut, kemudian KTKRN memimpin sidang persiapan KRN dengan merevisi, menyetujui atau menolak daftar calon. Setelah anggota PKRN dipilih, maka PKRN memimpin sidang KRN untuk memilih para calon yang sebelumnya sudah diseleksi dan disetujui oleh KTKRN.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]